Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo untuk kedua kalinya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Mangelang.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang beredar, kejadian di Mangelang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan pertama terhadap Putri sudah memperoleh sejumlah keterangan. Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan Komnas HAM dengan menggandeng Komnas Perempuan.
"Mereka (Komnas Perempuan) sudah berhasil mendalami tapi belum sepenuhnya. Jadi tetep akan coba lagi nanti dengan tim Komnas HAM yang perempuan untuk kembali mengkroscek keterangan-keterangan dari PC (Putri)," kata Taufan saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Salahnya Disampaikan Motif Awal
Pemeriksaan ulang terhadap Putri dilakukan Komnas HAM untuk mendalami keterangannya terkait peristiwa yang terjadi di Mangelang, beberapa waktu sebelum Brigadir J dilaporkan tewas.
"Untuk laporan karena fokus obstruction of justice itu sudah cukup, cuma kan ada keinginan untuk mendalami peristiwa-peristiwa lain yang di Magelang itu," kata Taufan.
Kendati merencanakan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap Putri, Taufan memastikan laporan yang saat ini mereka susun tidak akan berpengaruh.
"Untuk laporannya tidak ada perubahan, tetap akan membuat dua jenis laporan, pertama komprehensif kepada Presiden dan DPR, sesuai dengan undang-undang, satu lagi laporan yang lebih teknis yang juga lebih taktikal untuk diserahkan kepada Kapolri," jelasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan sudah melakukan pemeriksaan ertama terhadap Putri pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.