DTKS Tahap 3 Dibuka Sampai Kapan? Cek Informasinya di Sini!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:10 WIB
DTKS Tahap 3 Dibuka Sampai Kapan? Cek Informasinya di Sini!
DTKS Tahap 3 Dibuka Sampai Kapan? Cek Informasinya di Sini! - cek status DTKS 2022 (jakarta.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta Tahap 3 telah dibuka mulai hari Senin 22 Agustus 2022. Lantas, DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan?

Mengenal DTKS

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial untuk KJMU dan KJP Plus. Mengutip laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Pemprov DKI Jakarta, DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

DTKS ini telah diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah. DTKS juga menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran DTKS 2022 Sampai Kapan? Begini Syarat dan Caranya

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
  3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
  7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  8. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

Syarat Pendaftaran DTKS

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapa pun dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut ini: 

  1. Berstatus warga DKI Jakarta
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
  3. Berdomisili di daerah Jakarta

Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS, ada  sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan. Berikut ini kriteria rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuj diusulkan DTKS 2022, di antaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta. 
  2. Tidak berdomisili atau tinggal tetap di DKI Jakarta.
  3. Salah satu anggota rumah tangga berprofesi sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
  4. Rumah tangga yang memiliki kendaraan mobil.
  5. Rumah tangga mempunyai tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar rupiah).
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  7. Dinilai tidak tergolong miskin oleh masyarakat setempat. 

Bagaimana Cara Daftar DTKS?

Dilansir dari Instagram akun UPT P4OP, cara daftar DTKS tahap 3 dapat dilakukan secara daring maupun luring. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, maka dapat segera mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili serta membawa KTP dan KK asli. 

Baca Juga: Bagaimana Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta 2022?

Sedangkan bagi masyarakat yang bisa mengakses pendaftaran secara online, maka dapat langsung mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3. Berikut  ini adalah tata cara mendaftar DTKS tahap 3 secara online: 

  1. Masuk ke situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id 
  2. Bagi yang belum memiliki akun, maka dapat mengklik "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Sebagai informasi, satu akun yang dibuat dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
  3. Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat tadi, lalu klik menu "Pendaftaran".
  4. Isi data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga ke dalam sistem, lalu klik "Kirim".
  5. dan pendaftaran DTKS selesai. 

Lantas, pendaftaran DTKS Tahap 3 dibuka sampai kapan? Tenang, saat ini masih ada kesempatan bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS. Pasalnya, pendaftaran DTKS Tahap 3 akan ditutup sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI