Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kediaman rumah para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung, pada Rabu (24/8/2022) hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan salah satu rumah yang digeledah yakni milik tersangka Rektor Unila Karomani yang berada di Lampung.
"Tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, diantaranya rumah tersangka KRM (Karomani) di Lampung," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Ali menyebut penggeledahan dilakukan untuk terus menambah bukti suap Rektor Unila Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022.
Baca Juga: KPK Geledah 2 Rumah Pribadi Rektor Unila Nonaktif Karomani
"Dalam rangka pengumpulan alat bukti," ucap Ali
Ali pun belum dapat menyampaikan barag bukti apa saja yang disita tim penyidik. Hingga kini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
"Segera kami sampaikan perkembangannya," imbuhnya
Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektornik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani.
Kemudian, penggeledahan juga sudah dilakukan di tiga gedung Fakultas di Universitas Unila yakni Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; dan Kantor Fakultas FKIP.
Baca Juga: Geledah Tiga Gedung Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya