Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa, mengatakan, peristiwa di Magelang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai menjadi kebohongan. Pasalnya, kata dia, dalam kasus ini sudah banyak pihak yang merasa dibohongi dari skenario Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Supriansa dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Awalnya ia menyampaikan, banyak pihak yang mengatakan awal kasus tewasnya Brigadir J karena proses tembak menembak, namun justru hal itu berubah.
"Ada anekdot atau sebuah kalimat bijak mengatrakan begini, "satu kali orang berbohong, maka hari esok ketika ia berkata benar maka kita bisa menganggap jangan sampai dia berbohong lagi". Olehnya itu kemarin, Kompolnas, LPSK, kemudian Komnas HAM disebutkan oleh berita awal menyatakan tembak-menembak, semua kena prank," kata Supriansa.
Belajar dari hal itu, kata dia, ke depan jangan ada lagi kebohongan-kebohongan yang muncul terkait kasus tersebut.
"Jangan sampai yang kedua ini, digiring tembak-menembak dari Duren Tiga ke Magelang, ada pelecehan seksual lagi di Magelang, jangan sampai ini lagi menjadi prank kedua, jilid dua," ungkapnya.
Ia kemudian menyoroti pasal yang disangkakan terhadap tersangka istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam pasal tersebut, kata dia, ada sejumlah delik hukum yakni delik commision atau dikatakan komisionis dan delik omnision. Ia pun mempertanyakan Putri dikenai delik apa.
"Nah apakah dia masuk dia masuk pada kedua delik tadi itu? Di mana kalau dihubungkan dengan Pasal 624, misalnya mengetahui terjadinya sebuah perbuatan jahat, ternyata dia tidak melaporkan, maka dia dikenakan delik omnision tadi ini. Apakah itu tadi kemudian masuk kategori Pasal 340," tuturnya.
Untuk itu, ia mengatakan, kasus ini harus diungkap secara jelas. Sebab, hal tersebut sangat menyangkut citra institusi kepolisian.
"Saya berharap penerapan-penerapan semua yang terlibat, kalau memang dia anggota masih layak dijatuhi sebuah pidana, bukan hanya kode etik kepolisian, maka lakukan Pak, ini waktunya untuk membuat sebuah kesempatan kesan yang baik."