Lebih detail lagi, mengenai keajudanan diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa tugas seorang ajudan meliputi dukungan staf adan pelayanan administrasi kepada presiden, wakil presiden serta istri atau suamu presiden atau wakil presiden. Tugas tersebut tak hanya terkait dengan fungsi dalam pemerintahan saja, namun juga terkait dengan hal-hal yang menjadi urusan pribadi.
Sementara itu tugas-tugas seorang ajudan yang kebih rinci terdapat dalam Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 98/100/2018, sebagai berikut:
- Menerima, mencatat, dan mengagendakan setiap surat, pesan, acara, dan kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dihadiri oleh pimpinan daerah.
- Menyiapkan dan mengatur pelaksanaan segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah.
- Menyiapkan dan menyimpan data atau bahan-bahan lain yang telah dan akan digunakan oleh pimpinan untuk sesuatu kegiatan secara rapi dan teratur.
- Menyusun konsep surat dan data konfirmasi dari instansi lain yang berkaitan dengan acara atau jadwal kegiatan pimpinan.
- Menerima tamu dan mengatur tamu yang akan menghadap pimpinan sesuai dengan kepentingannya.
- Melakasanakan tugas-tugas lainya yang diperintahkan oleh atasannya.
Anggota Polisi sebagai ajudan
Terkait anggota polisi yang ditugaskan menjadi ajudan, hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI diluar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 itu disebutkan, jumlah anggota Polri yang dapat dijadikan ajudan pejabat hanya dua personel. Sementara itu, anggota Polri yang ditugaskan sebagai personel pengamanan dan pengawalan sebanyak enam orang.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 Perkap tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat.
Pejabat negara yang diizinkan menggunakan tenaga anggota Polri sebagai ajudan, adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Walikota
- Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia
- Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan