Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor [Instagram TMC Polda Metro Jaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga memberlakukan pemutihan pajak melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Namun pemerintah Kalimantan Utara hanya memberlakukan peraturan bebas bea balik nama hingga 30 September 2022 mendatang.

5. Sumatera Selatan

Warga Sumatera Selatan juga mendapatkan angin segar soal pemutihan pajak. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 kini mengatur tentang pembebasan bea balik nama BBNKB. Tak hanya itu, warga wong kito galo juga mendapatkan diskon pajak hingga 31 Desember mendatang.

6. Sulawesi Selatan

Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan juga memberlakukan pemutihan pada masyarakat mereka yang ingin memanfaatkan fasilitas ini hingga 31 Desember mendatang. Namun ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan untuk mengikuti program ini.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI