Suara.com - Mekanisme keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor yang belum atau terlambat membayar pajak kini kembali diberlakukan melalui program pemutihan pajak.
Masa pemutihan ini juga memiliki beragam peraturan, termasuk kebijakan diskon pajak atau masyarakat diperbolehkan membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) tanpa biaya denda. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di 8 wilayah berikut.
Lalu, wilayah apa saja yang memberlakukan peraturan pemutihan pajak ini? Simak selengkapnya.
1. Jawa Barat
Pemberlakuan pemutihan pajak di Jawa Barat telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu. Untuk wilayah Jawa Barat, program pemutihan pajak ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Beberapa program yang diberlakukan di Jawa Barat antara lain bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, dan diskon pajak.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022 mengeluarkan peraturan mengenai pemutihan pajak yang diberlakukan untuk masyarakat lokal. Pemutihan pajak di Bali ini terdiri dari dua kebijakan, yaitu pembebasan denda dan gratis bea balik nama II untuk kendaraan bermotor.
Peraturan gratis bea balik nama II ini sudah ditutup sejak 3 Juni 2022 lalu, namun untuk pembebasan denda dapat dilakukan hingga akhir Agustus ini.
3. Kalimantan Timur
Baca Juga: Viral Polisi Diseret Mobil Saat Razia Pajak Kendaraan di Gowa
Bapenda Provinsi Kalimantan Timur juga kembali memberlakukan peraturan pemutihan bagi warganya yang belum atau terlambat membayar pajak. Untuk masyarakat Kalimantan Timur, relaksasi pajak ini sudah dapat dilakukan sejak 16 Agustus 2022 kemarin dan berlaku hingga 31 Oktober 2022.