Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor [Instagram TMC Polda Metro Jaya].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mekanisme keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor yang belum atau terlambat membayar pajak kini kembali diberlakukan melalui program pemutihan pajak.

Masa pemutihan ini juga memiliki beragam peraturan, termasuk kebijakan diskon pajak atau masyarakat diperbolehkan membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) tanpa biaya denda. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di 8 wilayah berikut.

Lalu, wilayah apa saja yang memberlakukan peraturan pemutihan pajak ini? Simak selengkapnya.

1. Jawa Barat

Baca Juga: Viral Polisi Diseret Mobil Saat Razia Pajak Kendaraan di Gowa

Pemberlakuan pemutihan pajak di Jawa Barat telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu. Untuk wilayah Jawa Barat, program pemutihan pajak ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Beberapa program yang diberlakukan di Jawa Barat antara lain bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, dan diskon pajak.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022 mengeluarkan peraturan mengenai pemutihan pajak yang diberlakukan untuk masyarakat lokal. Pemutihan pajak di Bali ini terdiri dari dua kebijakan, yaitu pembebasan denda dan gratis bea balik nama II untuk kendaraan bermotor.

Peraturan gratis bea balik nama II ini sudah ditutup sejak 3 Juni 2022 lalu,  namun untuk pembebasan denda dapat dilakukan hingga akhir Agustus ini.

3. Kalimantan Timur

Baca Juga: Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bapenda Provinsi Kalimantan Timur juga kembali memberlakukan peraturan pemutihan bagi warganya yang belum atau terlambat membayar pajak. Untuk masyarakat Kalimantan Timur, relaksasi pajak ini sudah dapat dilakukan sejak 16 Agustus 2022 kemarin dan berlaku hingga 31 Oktober 2022.

4. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga memberlakukan pemutihan pajak melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Namun pemerintah Kalimantan Utara hanya memberlakukan peraturan bebas bea balik nama hingga 30 September 2022 mendatang.

5. Sumatera Selatan

Warga Sumatera Selatan juga mendapatkan angin segar soal pemutihan pajak. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 kini mengatur tentang pembebasan bea balik nama BBNKB. Tak hanya itu, warga wong kito galo juga mendapatkan diskon pajak hingga 31 Desember mendatang.

6. Sulawesi Selatan

Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan juga memberlakukan pemutihan pada masyarakat mereka yang ingin memanfaatkan fasilitas ini hingga 31 Desember mendatang. Namun ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan untuk mengikuti program ini.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI