Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Kasus ini diketahui sudah lama hampir tak terdengar. Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia, merupakan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.
Kemarin, KPK kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus ini yakni, Pegawai PT. Pertamina, Sari Dinar Saifuddin. Dalam pemeriksaannya penyidik antirasuah menelisik sejumlah proses bisnis yang dilakukan Petral Ltd.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Dicecar Tupoksi, Eks Dirut Petral Tak Ditanya KPK soal Uang USD 2,9 Juta
Bambang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mafia migas terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Seperti diketahui, KPK diketahui terakhir memeriksa Bambang Irianto sebagai tersangka pada November 2019 lalu. Saat itu pun Bambang juga belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.
Bambang diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai 2013. Penerimaan suap itu diterima Bambang melalui perusahaan cangkang yang didirikan di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
"Dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) lalu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK