Suara.com - Samuel Hutabarat tidak kuasa menahan air matanya saat menerima ijazah anaknya, mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat prosesi wisuda Universitas Terbuka (UT) periode II di Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Selasa (23/8/2022).
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia meninggal pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Dalam perkembangan kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sendiri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Pada penyerahan ijazah itu, Samuel tidak didampingi istrinya Rosti Simanjuntak karena sedang sakit. Samuel hanya didampingi kerabat dari Jambi dan Jakarta. Acara penyerahan ijazah itu diiringi lagu Batak, "Anakku Naburju", yang berarti anakku yang baik. Lagu tersebut berisi pesan dan doa dari orang tua bagi anaknya.
Prosesi penyerahan ijazah itu dipenuhi isak tangis, tidak hanya dari keluarga Brigadir J tetapi wisudawan yang hadir pada acara wisuda itu.
“Inilah kesedihan yang saya dan keluarga besar rasakan, setelah Yoshua berjuang bertahun-tahun, saya lah yang menggantikan almarhum hadir di sini. Saya sangat sedih,” kata Samuel sambil sesekali menyek air mata di pipinya dengan sapu tangan.
Kesedihan Samuel semakin menjadi tatkala mengingat bagaimana mereka membesarkan Brigadir J meskipun dengan kondisi ekonomi secukupnya, hingga mandiri dan menjadi seorang polisi.
Ia mengenang kembali pada awal 2022, Yoshua datang padanya dan mengatakan akan diwisuda pada bulan Juni 2022. Akan tetapi terjadi pengunduran wisuda oleh pihak kampus dan diselenggarakan pada bulan Agustus.
“Awal tahun kemarin, mendiang memberikan bocoran kalau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) nya di atas 3 dan itu artinya dia dapat melanjutkan kuliah S2 di UT. Kami sangat mendukung cita-cita almarhum untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” kenang Samuel.