Pelaku UMK Merapat, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Pelaku UMK Merapat, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi tersebut diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemberian SEHATI Tahap 2 merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi sertifikat halal gratis tahap 2 kata Irham rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," ujar Aqil, Rabu (24/8/2022).

Aqil menyebut pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program tersebut telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Alasan Mie Gacoan Tak Dapat Sertifikasi Halal dari MUI

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," papar dia.

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

2. Skala usaha mikro atau kecil.

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.

Baca Juga: BPJPH Serahkan Sertifikasi Halal Perdana Bagi Para Pelaku UMKM

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Adapun mulai tanggal 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat kata Aqil dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI