Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Supriansa, mengaku tak percaya dengan adanya diagram-diagram konsorsium 303 di tengah ramainya sorotan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Supriansa dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Bahwa hari ini waktunya kepolisian untuk bersih-bersih, membersihkan semua yang tadi dikatakan Pak Pimpinan ada diagram-diagram, ada ini, saya tidak percaya bahwa itu ada," kata Supriansa.
Ia justru menyebut kalau munculnya diagram-diagram tersebut sengaja dimunculkan untuk memecah belah institusi Polri.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Buka-bukaan: Penyidik Sempat Kesulitan karena Dihalangi
"Ini adalah bagian mungkin untuk memecah-belah institusi kepolisian. Saya yakin itu pak," ungkapnya.
Ia menegaskan kalau dirinya justru mencurigai isu diagram-diagram konsorsium 303 dimunculkan oleh pihak-pihak eksternal bukan dari internal Polri. Terutama untuk memecah belah dalam.
"Karena saya yakin, kalau orang-orang mengatakan ini jangan-jangan dari dalam, kalau saya katakan ini dari luar untuk memecah di dalam. Saya masih melihat bahwa persatuan di kepolisian masih utuh, rakyat menunggu jari-jarinya Pak kepolisian," tandasnya.
Penjelasan Polri
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri disebut-sebut terlibat dalam bisnis gelap judi dengan sandi konsorsium 303. Bahkan, dalam lingkaran komplotan itu Ferdy Sambo dikenal sebagai 'Kaisar Sambo'.
Baca Juga: Kapolri Janjikan 30 Hari untuk Selesaikan Proses Sidang Etik Profesi Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan berkomentar terkait isu tersebut. Dia menegaskan kekinian tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo fokus menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang salah satu tersangka yakni Ferdy Sambo.
"Timsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 fokus di situ," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Semeentara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam podcast bersama Akbar Faizal juga mengungkap adanya kelompok Ferdy Sambo di internal Polri.
Dia bahkan menyebut kelompok tersebut seperti kerajaan di dalam Polri.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ungkap Mahfud.