Suara.com - Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka motif pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Menyusul perkembangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah mencapai 90 persen.
"Sebenarnya disebutkan juga setelah saya tanya kiri kanan, muka belakang gak ada yang terlalu luar biasa (motifnya)," kata Trimedya dalam rapat Komisi III, Rabu (24/8/2022).
Oleh karena itu, Trimedya mendorong agar motif pembunuhan itu bisa diungkapkan ke publik secara terbuka.
"Karena semakin kita tutup-tutupin orang semakin penasaran. Kalau gak ada yang terlalu luar biasa ya sampaikan saja saudara kapolri supaya semua terang benderang," ujar Trimedya.
Baca Juga: 24 Personel Polri Dimutasi Terkait Kasus Sambo dari Perwira Menengah Sampai Tamtama
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Habiburokhman. Ia meminta motif diungkapkan kapolri sejak awal agar tidak ada ganjalan. Terlebih banyak saksi-saksi yang telah diperiksa sehingga diharapkan motif yang berkembang tidak hanya berdasar dari keterangan Ferdy Sambo.
"Selama ini yang menjadi referensi hanya pernyataan FS bahwa itu terkait dengan martabat keluarga. Padahal kan di situ ada saksi saksi lain, saya pikir yang juga bisa memberikan informasi awal kepada publik," kata Habiburokhman.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Ferdy Sambo melakukan aksi keji penembakan terhadap Brigadir Yosua dipicu oleh laporan istrinya, Putri Candrawathi.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).
"Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," sambung Listyo.
Baca Juga: Tepis Dugaan Penyiksaan Brigadir J, Kapolri Tekankan Hanya Ada Luka Senjata Api dari Hasil Forensik
Kendati begitu Listyo tidak mengungkapkan lebih detail ihwal motif tersebut. "Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo.