Suara.com - Tim Jaksa Eksekutor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pihak swasta Ivana Kwelju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas III Ambon. Ivana merupakan penyuap eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono.
Ivana dan Eks Bupati Tagop sudah dijerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.
"Penyuap bupati Buru Selatan dilakukan eksekusi dengan cara dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan kls III Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/8/2022).
Terpidana Ivana sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara selam satu tahun dan delapan bulan penjara.
Baca Juga: Geledah Ruang Rektor Unila Karomani, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik
"Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan," ucap Ali
Dalam putusan pengadilan, kata ALi, Ivana juga sudah membayar uang denda mencapai Rp60 juta.
"Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta," imbuhnya
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut dua tahun enam bulan penjara kepada Ivana. Ivana juga diminta membayar denda sebesar Rp85 juta.
Ivana dalam dakwaan Jaksa KPK telah menyuap Tagop mencapai Rp400 juta. Suap itu bertujuan agar perusahaan Ivana mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.