Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut berkas perkara kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas tersangka Roy Suryo telah dilimpahkan. Oleh penyidik, berkas itu telah diberikan kepada kejaksaan.
"Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan penyidik, dilimpahkan ke kekejaksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Zulpan menyebut, jaksa alan meneliti berkas tersebut. Apabila telah lengkap, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua.
Jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, lanjut Zulpan, maka penyidik akan melengkapinya untuk diserahkan kembali.
Baca Juga: Roy Suryo di Tempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain, Polisi: Tak Ada Perlakuan Khusus
"Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi akhirnya resmi menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022). Roy Suryo resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Roy Suryo diberlakukan sejak 5 Agustus lalu.
Zulpan menyebut alasan penyidik menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Kasus itu diproses polisi setelah mendapatkan laporan dari Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Ketika itu, Santoso mengadukan Roy Suryo setelah memposting meme patung Buddha berwajah Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Roy Suryo diumumkan menjadi tersangka sejak Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo