Suara.com - Bareskrim Polri belum melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, usai istri Irjen Ferdy Sambo tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, belum diperiksanya kembali tersangka Putri Candrawathi lantaran yang bersangkutan masih sakit.
"Saat ini tersangka PC (Putri Candrawathi) menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/8/2022).
Listyo melanjutkan bahwa pihaknya berencana memeriksa Putri pada pekan ini.
Baca Juga: Profil Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri yang Ngaku Diteror Usai Analisa Kasus Brigadir J
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," ucap Listyo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyoroti dalih sakit yang menjadi alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC untuk tidak ditahan walau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Menurut Trimedya dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Trimedya dihubungi wartawan, Jumat (19/8/2022).
Kendati begitu Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Ia menilai pada akhirnya polisi akan menahan Putri, usai sembuh.
"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.
Putri belum juga ditahan, kendati ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Polri berujar belum ditahannya Putri itu dengan dalih sakit. Tidak pelak, tindakan polisi yang tidak langsung menahan putri menjadi tanda tanya dan kekhawatiran nantinya tersangka pembunuhan berencana itu akan melakukan manuver-manuver mengamankan bukti serta saksi.
Menanggapi kekhawatiran itu dan tidak ditahannya Putri dengan dalih sakit, Komisi III DPR memberikan jawaban.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengatakan bahwa kekhawatiran itu menjadi wajar mengingat pasal yang disangkakan kepada Putri sangat berat.
"Kalau melihat pasal yang dikenakan penyidik sangat berat sehingga wajar kalau ada kekhawatiran publik, bahwa tersangka akan menghilang barang bukti dan lain-lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Ali sendiri tidak mengomentari banyak ihwal dalih belum ditahannya Putri. Menurut dia hal itu menjadi ranah penyidik.
"Tentu belum ditahannya tersangka, penyidik punya alasan yang substantif. Tapi saya yakin pada akhirnya tersangka akan ditahan," kata Ali.
Sementara itu terkait penetapan Putri alias PC sebagai tersangka, Ali memberikan respons positif.
"Mendukung," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2022).
Menurut Ali, tentu Polri sudah berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
"Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," kata Ali.
Diketahui, Tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yousa Hutabarat bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.
Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit. "Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus),
Dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya.