Geledah Tiga Gedung Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:42 WIB
Geledah Tiga Gedung Fakultas di Unila, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik
Tim KPK geledah FH Unila, Selasa (23/8/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik hasil penggeledahan di sejumlah gedung fakultas di Universitas Lampung terkait kasus suap yang telah menjerat Rektor Karomani menjadi tersangka.

Penggeledahan telah dilakukan tim Satgas KPK pada Selasa (23/8/2022). Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; dan Kantor Fakultas FKIP.

"Diperoleh BB (barang bukti) antara lain Dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/8/2022).

Dari barang bukti yang disita, tentunya penyidik akan melakukan analisa dan selanjutnya akan dikonfirmasi ke saksi dan para tersangka.

Baca Juga: Belum Puas Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Ruang Rektor Unila, KPK Kembali Geledah Gedung Fakultas Kedokteran

"Segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," imbuhnya

Tim Satgas KPK juga sebelumnya telah menyita dokumen hingga alat elektornik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani. Dari hasil penggeledahan sebelumnya.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

Baca Juga: OTT Rektor Unila, Forum Rektor Minta Jangan Generalisasi PMB Jalur Mandiri di PTN Sarat Korupsi

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI