Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi perbincangan setelah kinerjanya dipertanyakan oleh DPR RI. Bahkan, hal itu semakin memanas setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan DPR untuk membubarkan Kompolnas.
Hal itu sampai mendapatkan perhatian Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, yang meminta agar Kompolnas diperkuat alih-alih dibubarkan. Hal ini bermaksud untuk memperkuat kontrol terhadap kinerja Polisi Republik Indonesia.
Lantas bagaimana sejarah Kompolnas berdiri sampai visi misinya? Berikut fakta-fakta seputar Kompolnas.
Sejarah Kompolnas
Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang memiliki kedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Pada tahun 2011, lembaga ini didirikan berdasarkan Perpres No. 17 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kompolnas memiliki tugas utama berupa membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Kompolnas yang merupakan lembaga negara, mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jajaran dan Struktur Organisasi Kompolnas
Sebagai sebuah lembaga negara, Kompolnas tentunya memiliki struktur organisasi. Kompolnas memiliki struktur organisasi yang beranggotakan 9 orang.
Baca Juga: Mahpud MD Dicecar Pertanyaan, Kompolnas Dianggap tidak Penting
Jajaran Kompolnas tersebut terdiri dari: