Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi perbincangan setelah kinerjanya dipertanyakan oleh DPR RI. Bahkan, hal itu semakin memanas setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan DPR untuk membubarkan Kompolnas.
Hal itu sampai mendapatkan perhatian Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, yang meminta agar Kompolnas diperkuat alih-alih dibubarkan. Hal ini bermaksud untuk memperkuat kontrol terhadap kinerja Polisi Republik Indonesia.
Lantas bagaimana sejarah Kompolnas berdiri sampai visi misinya? Berikut fakta-fakta seputar Kompolnas.
Sejarah Kompolnas
Baca Juga: Mahpud MD Dicecar Pertanyaan, Kompolnas Dianggap tidak Penting
Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang memiliki kedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Pada tahun 2011, lembaga ini didirikan berdasarkan Perpres No. 17 tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kompolnas memiliki tugas utama berupa membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Kompolnas yang merupakan lembaga negara, mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jajaran dan Struktur Organisasi Kompolnas
Sebagai sebuah lembaga negara, Kompolnas tentunya memiliki struktur organisasi. Kompolnas memiliki struktur organisasi yang beranggotakan 9 orang.
Jajaran Kompolnas tersebut terdiri dari:
- Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. sebagai Ketua Kompolnas/Menkopolhukam
- Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D. sebagai Wakil Ketua Kompolnas/Mendagri
- Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. sebagai Anggota Kompolnas/Menkumham
- Irjen Pol.(P) Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si. sebagai Sekretariat/Anggota Kompolnas
- Irjen Pol.(P) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M. sebagai Anggota Kompolnas
- Dr. A. Wahyurudhanto, M.Si. sebagai Anggota Kompolnas
- Yusuf Warsyim S.Ag., M.H. sebagai Anggota Kompolnas
- Poengky Indarti, S.H., LL.M. sebagai Anggota Kompolnas
- H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H.
Visi dan Misi Kompolnas
Kompolnas memiliki visi berupa Kompolnas yang mampu memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Sementara itu, Kompolnas juga memiliki misi untuk mewujudkan visi tersebut. Misi Kompolnas yaitu:
- Memantapkan organisasi dan manajemen Kompolnas demi terwujudnya kinerja yang optimal dan dinamis.
- Mengumpulkan dan mengalanisi data yang berkaitan dengan anggran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana guna menunjang kinerja Polri yang ideal.
- Memberikan saran dan pertimbangan secara tepat dalam rangka menerapkan arah kebijakan Polri serta pengangkatan dan atau pemberhentian Kapolri.
- Menyelenggarakan tata cara penerimaan dan penanganan saran dan keluhan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang disegani masyarakat.
Demikian pembahasan mengenai serba-serbi Kompolnas yang dilihat dari sejarah, jajaran, serta visi dan misi Kompolnas.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma