Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jember menyelidiki tewasnya seorang pelajar setelah ditendang oleh temannya di salah satu sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (23/8/2022).
"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian yakni di sekolah. Itu wajib dan pertama yang dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama saat dihubungi di Jember.
Ia mengatakan korban hanya divisum bagian luarnya saja di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, karena pihak keluarga korban keberatan dilakukan autopsi.
"Kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember karena pelaku yang menendang korban merupakan anak-anak di bawah umur," tuturnya.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Investasi Trading di Jember, Korban Rugi Hingga Rp 5,2 Miliar
Pelaku yang sempat kabur setelah menendang temannya hingga tewas saat di sekolah tersebut, sudah diamankan di PPA Polres Jember untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.
Sementara Kepala SMKN 2 Jember Suprihartono mengatakan kedua pelajar, baik korban RP (16) maupun pelaku MR (16) merupakan siswa kelas X di SMKN 2 Jember.
"Berdasarkan keterangan beberapa teman mereka, keduanya berbicara di depan kelas korban, kemudian korban minta maaf dan saling bersalaman. Namun, tiba-tiba MR menendang korban terkena bagian leher sebelah kanan," ungkapnya.
Setelah ditendang, korban langsung jatuh ke lantai dan sempat berusaha bangun, namun tiba-tiba pingsan dan sepertinya kesulitan bernapas, sehingga teman-temannya yang berada di sekitar lokasi kejadian membawa korban ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
"Setelah melihat kondisinya kurang baik, akhirnya korban dibawa ke RSD dr Soebandi Jember dengan menggunakan mobil sekolah. Tidak selang lama korban meninggal dunia di rumah sakit setempat," ujarnya.
Baca Juga: Update Kasus Kerusuhan Mulyorejo Jember, Ini Fakta dan Penyebab Utamanya Versi Penyelidikan Polisi
Terkait kasus tersebut, lanjut dia, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menangani proses hukumnya dan pelaku masih di bawah umur. (Sumber: Antara)