Pendaftaran DTKS 2022 Sampai Kapan? Begini Syarat dan Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:04 WIB
Pendaftaran DTKS 2022 Sampai Kapan? Begini Syarat dan Caranya
Pendaftaran DTKS 2022 Sampai Kapan? (Instagram/@upt.p4op)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap ketiga telah resmi dibuka. Informasi pembukaan pendaftaran DTKS tahap 3 tersebut diumumkan lewat akun Instagram @dkijakarta, pada Minggu (21/8/2022). Lantas pendaftaran DTKS 2022 sampai kapan

Pendaftaran DTKS Jakarta dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus dan berakhir pada 10 September 2022 mendatang. Adapun pembukaan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 ini dilaksanakan atas Instruksi Gubernur (Ingub) bernomor 2 tahun 2022 yang menyatakan jika pendaftaran DTKS akan dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu setahun. 

Pada awalnya, pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 ini akan dibuka pada 1-20 Agustus 2022. Akan tetapi, jadwal pendaftaran tersebut diundur kareba pihak dinsos DKI Jakarta masih dalam tahap mengolah data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2. 

Mengenal Apa Itu DTKS? 

Baca Juga: Bagaimana Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta 2022?

Melansir situs Dinsos Jakarta, DTKS  merupakan data induk yang berisikan data penerima manfaat pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS sendiri berfungsi sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik itu yang bersumber dari APBN ataupun APBD. 

Semua maayarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat diusulkan untuk masuk dan mendaftar dalam program DTKS. Berikut beberapa syarat pendaftaran DTKS online 2022 tahap 3: 

Syarat pendaftaran DTKS 

Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapa saja dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

  • Berstatus warga DKI Jakarta. 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. 
  • Berdomisili di daerah Jakarta. 

Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS, terdapat sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak bisa diusulkan. Berikut ini kriteria rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuj diusulkan DTKS 2022, di antaranya yaitu: 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3

  • Masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta. 
  • Tidak berdomisili atau tinggal tetap di DKI Jakarta. 
  • Salah satu anggota rumah tangga berprofesi sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD. 
  • Rumah tangga yang memiliki kendaraan mobil. 
  • Rumah tangga mempunyai tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar rupiah). 
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang). 
  • Dinilai tidak tergolong miskin oleh masyarakat setempat. 

Cara daftar DTKS tahap 3 

Dilansir dari Instagram akun UPT P4OP, tata cara daftar DTKS tahap 3 dapat dilakukan secara daring maupun luring. Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, dapat segera mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili serta membawa KTP dan KK asli. 

Sedangkan bagi para warga yang bisa mengakses pendaftaran secara online, maka dapat langsung mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3. Berikut  ini cara mendaftar DTKS tahap 3 secara online: 

  • Masuk ke situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id 
  • Bagi yang belum memiliki akun, dapat mengklik "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. 
  • Sebagai informasi, satu akun yang • Dibuat dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. 
  • Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat tadi. 
  • Klik menu "Pendaftaran". 
  • Isi data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga ke dalam sistem. 
  • Klik "Kirim". 
  • Pendaftaran DTKS selesai. 

Demikian tadi informasi mengenai pendaftaran DTKS 2022 sampai kapan? Masih ada kesempatan buat Anda mendaftarkan DTKS karena pendaftaran ditutup sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI