Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 78 orang terkait penggerebekan judi daring (online) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/8/2022) dini hari.
Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.
Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.
Baca Juga: Siapa Sosok RM, Selebgram yang Ditangkap Polda Jateng karena Promosikan Judi Online?
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi 'online' di tengah masyarakat," katanya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Bos Judi Online Sumut yang Disebut di Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo Kabur ke Singapura, Kok Bisa?