Kata LPAI soal Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Bungsu Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:58 WIB
Kata LPAI soal Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Bungsu Irjen Ferdy Sambo
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah mengantongi izin dari Irjen Ferdy Sambo untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Pendampingan itu dilakukan lantaran anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkena imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Usai tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Sambo dan istrinya sebagai tersangka, anak-anak Ferdy Sambo mendapat perundungan. Hal itulah yang mendorong LPAI untuk memberikan pendampingan psikologis tersebut.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui masih mempunyai anak bungsu yang masih berusia sekitar 1,5 tahun. Dalam hal ini, LPAI sedang menyiapkan langkah bilamana istri Sambo menjalani penahanan.

Baca Juga: Kak Seto Sebut Ferdy Sambo Terharu Anak-anaknya Dapat Pendampingan Psikologis LPAI: Beliau Meneteskan Air Mata

Seto Mulyadi selaku Ketua LPAI berpendapat, anak yang masih di bawah umur masih harus tetap tinggal bersama ibunya. Dalam hal ini, sang anak harus tetap bersama Putri—meski dalam tahanan.

"Tentu kami harus melihat karena kalau kemudian sang ibu juga akhirnya harus ditahan, berarti harus ada pemisahan dengan anaknya yang masih relatif masih bayi. Mungkin itu yang harus dibicarakan bersama juga, yang terbaik. Menurut kami memang sebaiknya tinggal dengan sang ibu," kata Seto kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Dalam Keadaan Tertekan

Sebelumnya, Kak Seto lebih dulu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dalam persamuhan tadi siang, Kak Seto menanyakan seberapa jauh Polri memberikan perlindungan terhadap anak-anak Sambo.

"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri. Artinya warga ini adalah anak yang sedang dalam membutuhkan perlindungan," kata Kak Seto, siang tadi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Mutasi Besar-besaran Anggotanya Imbas Kasus Brigadir J

Kak Seto menyebut, anak-anak Ferdy Sambo kekinian dalam kondisi tertekan. Bahkan, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga masih ada yang berusia 1,5 tahun—tentu membutuhkan perlindungan khusus.

"Beberapa putra dan putri dari FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik secara virtual maupun di beberapa tempat," beber Kak Seto.

Dalam hal ini, LPAI akan menekankan prinsip perlindungan anak berbasis non-diskriminasi. Untuk itu, Kak Seto berharap kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan istri dapat dipisahkan dengan kondisi anak-anak mereka.

Lima Tersangka

Diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf atau KM.

Sigit menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, Kuwat dan Brigadir Ricky diduga turut serta membantu.

Sigit juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Istri Ferdy Sambo Tersangka

Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Yosua.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI