Suara.com - Irjen Ferdy Sambo meneteskan air mata ketika Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengunjungi dirinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/8/2022) hari ini. Kedatangan LPAI dalam rangka meminta izin kepada eks Kadiv Propam Polri itu untuk memberikan pendampingan secara psikologis kepada anak-anaknya.
Dalam laporan LPAI, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kondisi tertekan. Usai pasangan suami istri itu resmi berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, anak-anak mereka mendapatkan perundungan, baik secara langsung maupun di media sosial.
Ketua LPAI Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, menyebut Ferdy Sambo terharu karena anak-anaknya mendapat perhatian semacam itu dari LPAI.
"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian," kata Seto kepada wartawan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Mutasi Besar-besaran Anggotanya Imbas Kasus Brigadir J
Kak Seto menambahkan, Ferdy Sambo memberi izin kepada LPAI untuk memberikan perlindungan kepada anak-anaknya. Sambo, kata Kak Seto, menitip pesan kepada anak-anaknya untuk tegar.
"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap pede, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan sebagainya," beber Seto.
Kepada anak-anak, Ferdy Sambo berpesan agar cita-cita mereka tetap dilanjutkan. Salah satunya pesan kepada dua anaknya yang bercita-cita sebagai polisi.
"Dan tetap melanjutkan cita-citanya untuk yang dua itu, yang nomor dua dan nomor tiga ingin menjadi polisi. Jadi tetap melanjutkan cita-citanya itu, kemudian tetap mengambil yang positif dari orangtuanya, begitu," papar Kak Seto.
Dalam Keadaan Tertekan
Baca Juga: Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Tunggu 2 Pekan Sebelum Putuskan P21
Sebelumnya, Kak Seto lebih dulu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dalam persamuhan tadi siang, Kak Seto menanyakan seberapa jauh Polri memberikan perlindungan terhadap anak-anak Sambo.
"Kami di sini hanya menanyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri. Artinya warga ini adalah anak yang sedang dalam membutuhkan perlindungan," kata Kak Seto, siang tadi.
Kak Seto menyebut, anak-anak Ferdy Sambo kekinian dalam kondisi tertekan. Bahkan, anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga masih ada yang berusia 1,5 tahun—tentu membutuhkan perlindungan khusus.
"Beberapa putra dan putri dari FS ini dalam keadaan tertekan karena mendapatkan perundungan baik secara virtual maupun di beberapa tempat," beber Kak Seto.
Dalam hal ini, LPAI akan menekankan prinsip perlindungan anak berbasis non-diskriminasi. Untuk itu, Kak Seto berharap kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan istri dapat dipisahkan dengan kondisi anak-anak mereka.
Lima Tersangka
Diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf atau KM.
Sigit menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, Kuwat dan Brigadir Ricky diduga turut serta membantu.
Sigit juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Istri Ferdy Sambo Tersangka
Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Yosua.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.