Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Tunggu 2 Pekan Sebelum Putuskan P21

Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:51 WIB
Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Tunggu 2 Pekan Sebelum Putuskan P21
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka belakangan setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.

Bharada E diduga menembak Brigadir J atas suruhan FS. Sementara RR dan KM diduga membantu atau menyaksikan kejahatan itu.

Belakangan, Bareskrim juga menetapkan tersangka baru, yaitu Putri Candrawathi (PC, istri Ferdy Sambo. PC resmi jadi tersangka usai Polri melakukan gelar perkara sebelumnya dengan dua alat bukti yang cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI