Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.
Kekinian berkas yang sudah masuk itu sedang diteliti jaksa Kejagung.
"Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," kata Ketut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Adapun jaksa masih memerlukan waktu dua pekan untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara Ferdy Sambo, sebelum memutuskan masuk tahapan selanjutnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Ditemukan Uang Berkoper-koper di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
"Tunggu. Biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya, apakah P21 atau P18," kata Ketut.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka itu yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.
Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (19/8).
Agung mengatakan, sesuai arahan Kapolri, timsus mengungkap kasus pembunuhan berencana ini seterang-terangnya dengan mengedepankan scientific crime investigation.
Karenanya, penyidik bekerja maraton, khususnya terhadap berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya tersebut secara maksimal.
"Penyidik bekerja maraton kepada empat tersangka, secara maksimal melengkapi berkas perkaranya," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo ditetapkan tersangka belakangan setelah sebelumnya sejumlah ajudan atau anak buahnya, Bharada RE, RR, dan KM ditetapkan tersangka.
Bharada E diduga menembak Brigadir J atas suruhan FS. Sementara RR dan KM diduga membantu atau menyaksikan kejahatan itu.
Belakangan, Bareskrim juga menetapkan tersangka baru, yaitu Putri Candrawathi (PC, istri Ferdy Sambo. PC resmi jadi tersangka usai Polri melakukan gelar perkara sebelumnya dengan dua alat bukti yang cukup.