Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPR, Pengamat : Mestinya Tahun 2022 UU Pemilu Direvisi

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPR, Pengamat : Mestinya Tahun 2022 UU Pemilu Direvisi
Foto Gedung DPR/MPR (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa ikut menyoroti narasi eks koruptor yang diperbolehkan jadi caleg DPR. Menurutnya perubahan UU Pemilu diperlukan untuk memastikan komitmen DPR, Pemerintah dan KPU soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Eks koruptor kan bisa jadi calon karena UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu tidak mengatur soal ini. Artinya perlu revisi jika benar ada komitmen Pemerintah, DPR, dan KPU untuk berantas korupsi," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut Herry mendorong agar UU Pemilu dapat direvisi tahun 2022. Tujuannya kata Herry, agar tahun 2023 eks koruptor tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

"Mestinya tahun ini UU Pemilu direvisi termasuk substansi hukum soal pelarangan eks koruptor untuk menjadi calon agar tahun 2023 aturan ini bisa digunakan," kata Herry.

Baca Juga: Syarat Jadi Anggota DPR, Lulusan SMA dan Mantan Koruptor Boleh Daftar

Disamping itu, Herry meminta masyarakat juga ikut mengawal proses revisi UU Pemilu untuk melarang eks koruptor menjadi calon pada Pemilu 2024 mendatang.

"Di Mahkamah Agung sudah ditolak usul pelarangan eks koruptor jadi caleg, praktis hanya masyarakat yang menjadi elemen terakhir untuk mengawal revisi UU Pemilu khusus di poin ini," ucap dia

Herry pun mengingatkan penyelenggara pemilu untuk proaktif mempercepat revisi UU Pemilu terkait pelarangan eks koruptor terlibat dalam Pemilu mendatang.

"Dari KPU dan Bawaslu juga perlu lebih proaktif mengusulkan revisi UU Pemilu karena intinya disini, ketika UU Pemilu direvisi maka aturan turunan lainnya pun akan mengikuti khusus larangan eks koruptor terlibat di Pemilu," papar dia.

Apalagi kata dia, persoalan budaya korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang menghambat indeks persepsi korupsi Indonesia.

Baca Juga: Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

"Jika tak dilarang berarti budaya korupsi itu diwajarkan dan hal ini bisa mengancam indeks persepsi korupsi Indonesia maka solusinya harus dimulai dari melarang eks koruptor secara politik sebagai konsekuensi logis," tandasnya.

Dasar hukum bagi caleg eks koruptor

Adapun aturan mengenai syarat calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam undang-undang tersebut, seorang mantan narapidana korupsi diberi kemudahan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Caranya cukup mudah, yakni hanya diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah menyelesaikan hukuman penjara tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI