Nilai kualitasnya di mata warga sudah berkurang, sehingga para mantan koruptor ini akan punya kecenderungan untuk tidak dapat kampanye dengan membawa ideologi good governmanca dan anti korupsi. Orang bisa tidak percaya pada mereka jika membawa dua ideologi tersebut, sebab mereka divonis pernah terlibat dengan kasus korupsi.
Demikian itu jawaban untuk pertanyaan mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak. Saat ini karena tidak ada larangan dalam UU maka mereka bisa nyaleg.
Kontributor : Mutaya Saroh