Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Atau Tidak? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:03 WIB
Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Atau Tidak? Begini Penjelasannya
Mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak - Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak menjadi pembahasan hangat menjelang Pemilu 2024. Ada beberapa nama yang divonis sebagai koruptor terjun kembali ke dunia politik dan bahkan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif. Sebut saja nama-nama seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin mantan kader Partai Demokrat, dan Romahurmuziy atau Rommy yang merupakan mantan Ketua PPP. 

Reputasi masa lalu para calon legislatif biasanya menjadi sorotan para pemilih di Pemilu. Apa saja yang sudah mereka lakukan, prestasi akan menjadi pertimbangan besar para pemilih menjatuhkan pilihannya, namun bagaimana kalau mantan koruptor nyaleg di Pemilu 2024? 

Bolehkah mantan koruptor nyaleg

Tidak ada larangan khusus yang membahas mantan koruptor nyaleg dalam Undang-Undang Pemilu untuk narapidana kasus korupsi. Mereka yang ingin menjadi calon legislatif DPR dan DPRD bisa saja mencalonkan diri. 

Baca Juga: Duh, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg di Pemilu 2024, Warganet Geram: Boikot!

Syarat Calon Anggota Legislatif

Syarat yang membahas calon anggota legislative tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa mantan narapidana korupsi diberi peluang apabila mau mendaftarkan diri menjadi calon legislatif.

Adapun syarat yang harus dipenuhi juga sangat mudah, terdapat dua poin yaitu:

  1. Bersedia mengakui pada publik bahwa dirinya pernah dipenjara 
  2. Telah menyelesaikan hukuman penjara 

Pro dan Kontra Mantan Koruptor Bisa Nyaleg

Pengamat politik Zaki Mubarak pada jaringan Suara.com menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada caleg mantan koruptor itu tidak menyebut pencabutan hak politik mereka. Maka, mereka masih mempunyai hak politik, termasuk untuk memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres 2024.

Baca Juga: Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot

Karenanya, setelah bebas, mereka pun bisa menjalankan aktivitas mereka sebagai politisi kembali. Meskipun demikian, dengan pernah divonis menjadi mantan koruptor sebenarnya pamor atau ruang gerak mereka menjadi politisi sudah terbatas.

Nilai kualitasnya di mata warga sudah berkurang, sehingga para mantan koruptor ini akan punya kecenderungan untuk tidak dapat kampanye dengan membawa ideologi good governmanca dan anti korupsi. Orang bisa tidak percaya pada mereka jika membawa dua ideologi tersebut, sebab mereka divonis pernah terlibat dengan kasus korupsi. 

Demikian itu jawaban untuk pertanyaan mantan koruptor bisa nyaleg atau tidak. Saat ini karena tidak ada larangan dalam UU maka mereka bisa nyaleg.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI