3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, tercantum di dalam pasal 28J ayat (1).
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang, tercantum pada pasal 28J ayat (2).
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang tercantum di dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Agar pelaksanaannya dapat seimbang, setiap warga negara harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama