Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:47 WIB
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui - Ilustrasi bendera merah putih (Pexels/Irgi Nur Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat di dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat di dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

10. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat di dalam pasal 28I ayat (1).

Sementara itu, kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, tercantum di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Warga Negara Swiss dan Jerman Bersumpah Jadi Warga Negara Republik Indonesia

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, tercantum di dalam pasal 27 ayat (3). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI