Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:47 WIB
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui - Ilustrasi bendera merah putih (Pexels/Irgi Nur Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ingin tahu apa saja hak dan kewajiban warga negara? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, akan lebih baik jika kenalan dahulu dengan pengertian warga negara.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian ini diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Sementara itu, di dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Selanjutnya, mari simak penjabaran mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari laman website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini. 

Baca Juga: Warga Negara Swiss dan Jerman Bersumpah Jadi Warga Negara Republik Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tercantum di dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini adalah hak warga negara Indonesia yang wajib diketahui:

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2): setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Bayi di Malaysia Tewas karena Mukanya Tertutup Popok, WNI Pengasuhnya Ditangkap

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat di dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat di dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

10. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat di dalam pasal 28I ayat (1).

Sementara itu, kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, tercantum di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, tercantum di dalam pasal 27 ayat (3). 

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, tercantum di dalam pasal 28J ayat (1).

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang, tercantum pada pasal 28J ayat (2). 

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang tercantum di dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Agar pelaksanaannya dapat seimbang, setiap warga negara harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI