Suara.com - Ingin tahu apa saja hak dan kewajiban warga negara? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, akan lebih baik jika kenalan dahulu dengan pengertian warga negara.
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian ini diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Sementara itu, di dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Selanjutnya, mari simak penjabaran mengenai hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari laman website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tercantum di dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Berikut ini adalah hak warga negara Indonesia yang wajib diketahui:
1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2): setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga: Warga Negara Swiss dan Jerman Bersumpah Jadi Warga Negara Republik Indonesia
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A: setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.