Wagub Riza Sebut SKBG Satuan Rumah Susun Beri Kepastian Bermukim bagi Masyarakat

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Wagub Riza Sebut SKBG Satuan Rumah Susun Beri Kepastian Bermukim bagi Masyarakat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi SKBG Sarusun di Ruang Pola Bappeda, Blok G Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (23/8/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Sertifikat Kepemilikan Bangunan dan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) di DKI Jakarta hadir sebagai salah satu skema baru dalam penyediaan tanah untuk pembangunan rusun. Yakni dengan memanfaatkan lahan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD) atau pun tanah wakaf melalui sewa.

Nantinya kata Riza, adanya SKBG Sarusun dapat menghasilkan harga hunian yang terjangkau dan mempercepat penyediaan hunian terjangkau  

"Sehingga dapat menghasilkan harga hunian yang lebih terjangkau, serta memungkinkan percepatan penyediaan hunian terjangkau di DKI Jakarta," ujar Riza  di acara Focus Group Discussion (FGD) Implementasi SKBG Sarusun di Ruang Pola Bappeda, Blok G Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (23/8/2022).

Riza menuturkan konsep SKBG Sarusun juga memberikan kepastian bermukim atau secure tenure bagi masyarakat. Sehingga dapat memberikan solusi yang sejalan dengan upaya penyelesaian permasalahan kebutuhan hunian terjangkau di Jakarta. 

"Optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BMN dan BMD yang ada, diharapkan penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat Jakarta dapat segera terwujud," papar dia.

Riza menuturkan skema SKBG Sarusun memberikan angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun regulasi penyediaan hunian yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta kata Riza terus membuka ruang untuk berkolaborasi. Dalam hal ini, seluruh pelaku pembangunan agar ikut serta mewujudkan kebutuhan-kebutuhan kota Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan, dari pembangunan fisik sampai kehidupan manusianya.

Adapun FGD Implementasi SKBG Sarusun ini merupakan tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Politisi Partai Gerindra itu berharap FGD kali ini memberikan masukan bagi perumusan kebijakan implementasi SKBG Satuan Rumah Susun di DKI Jakarta.

Baca Juga: Wagub DKI Instruksikan Inspektorat Selidiki Pegawai Disdik Diduga Pungli Guru Honorer

Sehingga Pembangunan Rusunawa dan Rusunami di DKI Jakarta semakin menjangkau lebih luas lagi masyarakat yang masih sangat membutuhkan hunian yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi pionir dalam penerbitan SKBG Sarusun di Indonesia.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI