Menyesal Tumbalkan Bharada E, Ferdy Sambo Ngaku Bersalah: Saya Tanggung Jawab Semuanya

Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:23 WIB
Menyesal Tumbalkan Bharada E, Ferdy Sambo Ngaku Bersalah: Saya Tanggung Jawab Semuanya
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Dok Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI