Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Menyesal Tumbalkan Bharada E, Ferdy Sambo Ngaku Bersalah: Saya Tanggung Jawab Semuanya
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
11 April 2025 | 00:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI