Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:52 WIB
Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub
Ilustrasi Pesawat - Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah merevisi syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Perubahan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi virus Covid-19.  

Dalam menindaklanjuti SE Satgas itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menerbitkan SE Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.  

Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di atas 18 Tahun  

Melalui aturan terbaru ini dijelaskan syarat naik pesawat bagi PPDN usia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum jadwal keberangkatan, jika PPDN belum mendapatkan vaksin booster.  

Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Bebas Antigen dan PCR Bagi PPDN dan PPLN

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau ooster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen," begitulah bunyi SE Kemenhub 77/2022. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Usia di bawah 18 Tahun  

Melalui aturan yang sama, Kemenhub juga mengatur syarat naik pesawat Agustus 2022 bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.  

Sementara, bagi PPDN usia 6-17 tahun dan mereka telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam ataupun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.  

Kemudian, bagi PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan mereka belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi serta wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.  

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

Selanjutnya, untuk aturan naik pesawat terbaru untuk para PPDN usia 6-17 tahun yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka mereka dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.  

Akan tetapi, PPN tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu selama 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan dan persyaratan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi virus Covid-19. 

Itulah tadi ulasan mengenai syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI