Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat, mendesak Polri untuk memeriksa langsung kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mengingat, Putri dilaporkan sakit sehingga tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Ramos saat acara wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka (UT), Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (23/8/2022). Ramos menilai polisi bisa menjemput paksa Putri jika tidak kali memenuhi undangan panggilan.
"Dalam sistematika hukum acara pidana kan dia boleh dipanggil dua kali atau tiga kali tidak hadir, boleh dijemput periksa sama dokter Mabes Polri, benar sakit atau tidak itu si Ibu (Putri)," kata Ramos kepada wartawan di UT pada Selasa (23/8/2022).
Ramos kemudian mendorong Polri supaya bisa memeriksa dan mengecek langsung kesehatan Putri. Dia meminta proses pemeriksaan Putri tidak dihalang-halangi.
Baca Juga: Bukti Baru Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sebut Ada Adegan Tak Lazim Putri Candrawathi dan Ajudan
"Kalau tidak ya periksa dong, jangan dia menghalang-halangi proses ini dengan alasan dia yang sakit," jelas Ramos.
Ramos juga menyinggung tindakan Putri yang seolah-olah berlindung di balik alasan butuh perlindungan hak asasi manusia ((HAM). Namun begitu, Ramos tetap berharap Putri dapat segera pulih.
"Harapan kami hanya Ibu PC, karena semua sudah tahap I di kejaksaan, berita acara ini lengkap, keterangan saksi lengkap. Nah ibu PC lah yang harus kita sama-sama doakan dia sehat," katanya.
"Jangan dia berlindung dengan alasan yang sakit, kemarin dia berlindung di alasan HAM, oke kita kasih secara HAM, tapi kan ada batasannya," tambah Ramos.
Putri Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Baca Juga: 5 Fakta Rencana Perlindungan Anak Ferdy Sambo, LPAI Minta Izin Langsung ke Sang Ayah
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).