Komnas HAM Bongkar Percakapan Skenario Kasus Brigadir J di Ponsel, Jadi Bukti Obstruction of Justice?

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Komnas HAM Bongkar Percakapan Skenario Kasus Brigadir J di Ponsel, Jadi Bukti Obstruction of Justice?
Kasus kematian Brigadir J.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membongkar adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini terungkap dari percakapan yang ditemukan di ponsel baru milik ajudan Ferdy Sambo.

Temuan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Dalam kesempatan ini, Taufan juga turut mengungkap jika ponsel milik Brigadir J dan Bharada E masih belum ditemukan.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice sebetulnya sudah," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Taufan membongkar percakapan ajudan Ferdy Sambo itu berisi perintah untuk mengingat skenario dalam upaya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bikin Haru, Momen Ayah Mendiang Brigadir J Wakili Wisuda Putranya di Universitas Terbuka

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," beber Taufan.

Perintah untuk mengingat skenario itu kemudian dijawab oleh ajudan dengan pernyataan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM merupakan bukti adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan ponsel milik Brigadir J dan Bharada E, maka ponsel keduanya bisa semakin memperkaya bukti dan pendalaman kasus tersebut, termasuk gambaran soal obstruction of justice.

Sebagai informasi, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: Ayah Menangis Terima Ijazah Mendiang Brigadir J: Ini Perjalanan yang Panjang

Selain lima tersangka, hingga kini telah ada enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari enam nama tersebut, lagi-lagi nama Ferdy Sambo juga masuk ke dalam daftar itu. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI