Fakta-fakta Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:11 WIB
Fakta-fakta Anggota DPR Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara. Adapun usulan Benny tersebut tak terlepas dari fakta bahwa kasus penembakan Brigadir J menyeret salah satu Perwira Tinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sontak, usulan Benny tersebut memicu reaksi dari rekan sesama anggota parlemen.

Lantas, bagaimana nasib usulan Benny kini? Simak jawabannya dalam deretan fakta berikut

1. Benny sebut publik dibohongi

Baca Juga: Ini Nama dan Jabatan 24 Polisi yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J

Usulan Benny tersebut dilayangkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD, yang kini juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam).

Adapun alasan mendasar Benny mendesak agar petinggi nomor satu di kepolisian tersebut dinonaktifkan adalah gegara memberikan keterangan tak benar terkait kematian Brigadir J.

Bahkan, Benny menyebut bahwa publik telah dibohongi oleh keterangan yang disampaikan oleh kepolisian. Benny juga mengutarakan bahwa publik kini lebih condong menerima informasi dari sosok Mahfud MD melalui media sosial yang ia kelola.

"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ungkap Benny pada Senin (22/8/2022).

2. Desak tugas Kapolri sementara dialihkan ke Menkopolhukam

Baca Juga: Kapolri Copot Jabatan 24 Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Benny meminta agar tugas Kapolri terutama terkait kasus Brigadir J untuk sementara waktu dialihkan ke Menkopolhukam Mahfud MD. 

"Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," imbuhnya

3. Usulan Benny dinilai subjektif dan emosional

Usulan Benny tersebut menuai reaksi dari anggota parlemen lainnya.  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali menilai bahwa usulan Benny terlampau subjektif dan emosional.

"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada awak media di Jakarta, dikutip Selasa (23/8/2022).

Ali juga menilai bahwa usulan Benny bersifat pribadi dan tidak mewakili partainya.

"Itu pernyataan pribadi dia saja. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Demokrat," lanjut Ali.

4. Kasus Benny disinggung

Bahkan, Ali sampai menyinggung soal dugaan kasus penamparan seorang karyawan restoran yang pernah menyeret Benny di NTT beberapa waktu lalu.

Meski demikian, diketahui bahwa masalah hukum yang dialami Benny tersebut kini sudah rampung.

"Bisa jadi, karena beliau kita tahu ada permasalahan hukum di NTT sana. Ada kasus penamparan yang dilaporkan secara pidana dan bisa jadi itu pernyataan yang emosional karena ada hubungan dengan itu. Bisa saja. Cuma yang jelas permasalahan ini sebenarnya di ujung," lanjut Ali.

5. Wakil Ketua Komisi III DPR tolak usulan Benny

Tak hanya Ahmad Ali, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa tak memberikan persetujuan pada usulan Benny tersebut.

Desmond juga menilai bahwa permasalahan yang kini menggerogoti institusi kepolisian tak langsung hilang hanya dengan mencopot sang Kapolri.

"Kami lihatlah apakah dengan diganti kapolri semakin baik kan belum tentu juga," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan dikutip Selasa (23/8/20222).

Tak hanya itu, Desmond khawatir jika pencopotan Kapolri justru malah membuat pengungkapan kasus kematian Brigadir J semakin kalut dan tidak akan menemukan titik terang.

"Kalau saya sih tidak terlalu setujulah kalau diganti atau bahasa lain, selama menuju ke arah perbaikan. Kenapa Pak Sigit diganti? Jangan-jangan yang mengusulkan Pak Sigit diganti agar ini tidak terbuka, malah bisa begitu kan," imbuh Desmond.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI