Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia memberikan pesan penting demi mewujudkan KUHP nasional yang baru.
Menurutnya, sangat diperlukan kerja sama dan komunikasi seluruh elemen masyarakat demi merealisasikan KUHP yang baru. Selain masyarakat, kerja sama juga harus ditunjukkan DPR RI dan pemerintah.
"Kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat," pesan Yasonna dalam acara "Kick Off Dialog Publik RKUHP" di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Yasonna melanjutkan, pemerintah harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga mengenai RKUHP. Lalu kepada organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi hingga pakar sesuai dengan bidang keahliannya.
Baca Juga: Wah, Kominfo Ajak Publik Ikut Diskusi RKUHP Nih Biar Makin Sempurna
Komunikasi dan koordinasi itu wajib terus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat demi menciptakan KUHP yang sempurna bagi Indonesia.
"Semua itu agar tetap sesuai kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana," kata Yasonna.
Apalagi dalam membentuk undang-undang, diperlukan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Partisipasi publik yang bermakna tersebut memiliki tiga prasyarat penting.
"Antara lain, hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," lanjutnya.
Yasonna menjelaskan mengenai partisipasi publik atas RKUHP, pemerintah sudah melaksanakan dialog publik yang dilaksanakan di 12 kota di Indonesia pada 2021. Kemudian pada 2022 pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia.
RKUHP, kata Yasonna, merupakan karya bangsa Indonesia yang akan menjadi simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat. Karena itu, KUHP harus dibangun dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.
Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah pun akan membuka ruang dialog yang bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan RKUHP.
"Untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal-pasal, secara khusus 14 poin sejak kita menunda pembahasannya dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," tandas Yasonna Laoly. [ANTARA]