Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri, istri Ferdy Sambo. Pemeriksaan terhadap Putri dilakukan Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
"Sudah diperiksa, kira-kira tiga hari lalu," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Taufan mengungkapkan pada hari ini, lembaganya akan bertemu dengan Komnas Perempuan untuk membahas hasil pemeriksaan terhadap Putri.
Taufan tidak merinci terkait keterangan yang digali dari Putri.
Baca Juga: Ternyata Sudah Periksa Putri Candrawathi, Ini Pengakuan Komnas HAM
"Yang penting dia bisa memberi keterangan. Setiap keterangan itu diuji lagi," ujar Taufan.
Namun, Taufan memastikan jika saat menjalani pemeriksaan, Putri dalam kondisi stabil.
"Kalau enggak sehat, mana bisa diperiksa," kata dia.
Secara keseluruhan, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mulai dari keluarga Brigadir J Bharada E, Forensik Polri, hingga Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak utama pembunuhan Brigadir J.
Ngaku Sakit hingga Belum Ditahan
Baca Juga: Nama Calon Komisioner Komnas HAM Diumumkan, Selanjutnya 14 Calon Jalani Uji Kelayakan di DPR
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, penyidik Polri tidak langsung menahan istri Ferdy Samo. Alasannya, sebelumnya, Putri berdalih sakit dan diminta dokter untuk istirahat selama seminggu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan jika penyidik telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.
Bahkan, Putri seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8) kemarin, namun istri Sambo berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ungkap Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Bukti CCTV Antar Istri Sambo Tersangka
Andi Rian menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi, Jumat.
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.