Usai Diperiksa Itsus, Kabid Humas Sebut Dirkrimum Polda Metro Jaya Masih Berkantor

Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Usai Diperiksa Itsus, Kabid Humas Sebut Dirkrimum Polda Metro Jaya Masih Berkantor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat berada di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/8/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi masih berkantor usai diperiksa Inspektorat khusus (Itsus) Polri terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Berigadir J, kemarin.

Pernyataan tersebut disampaikan Endra saat berada di Markas Polres Metro Jakarta Barat.

"Masih," kata Zulpan pada Selasa (23/8/2022).

Namun saat ditanya lebih lanjut, Zulpan enggan menjawabnya.

Baca Juga: Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Itsus Polri, Bagaimana dengan Kapolda Metro Jaya?

Ia menyerahkan semua yang terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir J, kepada Mabes Polri.

"Kalau teknis, Mabes Polri," ucap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Itsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Pemeriksaan dilakukan Irsus Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus penanganan pembunuhan Brigadir J.

"Info dari Itsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus," katanya, dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Diperiksa Itsus Polri Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terlibat atau Tidak?

Seperti diketahui tujuh anggota Polda Metro Jaya sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto merincikan ketujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut; empat di antaranya berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga perwira pertama atau Pama.

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 83 polisi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebanyak 35 diantaranya diduga melanggar etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI