Suara.com - Tim forensik kini telah rampung melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam insiden penembakan di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada awal Juli lalu.
Persatuan Dokter Forensik Indonesia kini telah menyerahkan hasil autopsi ulang ke Penyidik Timsus Polri pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Adapun dalam hasil autopsi ulang tersebut, menjawab spekulasi penganiayaan yang sempat mencuat. Usut punya usut, tak ditemukan luka lain selain luka tembakan alias tak ditemukan indikasi adanya penganiayaan.
Berikut fakta autopsi ulang Brigadir J selengkapnya.
Baca Juga: Tegas! Wapres Ma'ruf Amin: Kompolnas Bukan Dibubarkan Tapi Diperkuat
Tak ditemukan luka lain selain luka tembakan
Ketua Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto mengungkap bahwa pada jenazah Brigadir J, tak ditemukan adanya luka selain luka tembakan, sebagaimana yang ia sampaikan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Hasil pemeriksaan kami pada saat kami lakukan autopsi, mau pun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya, selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," terang Ade.
Spekulasi penganiayaan terbantahkan
Selain itu, Ade juga mengungkap bahwa spekulasi penganiayaan yakni kuku Brigadir J dicabut tidak ditemukan dalam autopsi ulang yang digelar oleh timnya.
Baca Juga: Brigadir J Wisuda di Universitas Terbuka Tangsel, Rektor Ungkap Duka Mendalam
"Enggak. Enggak (ada) kuku dicabut, enggak sama sekali," ungkap Ade.
Jari Brigadir J patah akibat tersambar peluru
Adapun dua tembakan yang dilepaskan ke Brigadir J menyambar jarinya. Tak tanggung-tanggung, Ade menyebut bahwa benar jika jari Brigadir J putus akibat tembakan.
"Itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu," ungkap Ade.
Kendati demikian, Ade tak dapat menjawab apakah jari Brigadir J terkena peluru saat melindungi diri atau tidak.
"Kalau melindungi diri atau enggak, saya enggak tahu. Tapi memang sesuai analisa kami terkait anak lintasan anak peluru itu juga memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika keluar dari tubuh tersebut," katanya.
Keluarga Brigadir J menghormati hasil autopsi
Meski tak ditemukan adanya indikasi penganiayaan, keluarga Brigadir J menerima hasil autopsi ulang yang disampaikan oleh Ade tersebut.
Melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, mereka menghormati hasil pengungkapan autopsi ulang Brigadir Yosua.
"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," ungkap Ramos di Jambi, Senin (22/8/2022).
IPW menilai autopsi ulang tidak tuntas
Meski keluarga sudah berlapang dada menerima hasil autopsi ulang Brigadir J, pihak Indonesian Police Watch tak puas terhadap hasil tersebut.
Ketua IPW Sugeng Imam Santoso bahkan menyebut autopsi ulang tersebut malah menambah pertanyaan alih-alih menjawab teka-teki kematian Brigadir J. Sugeng juga menilai autopsi ulang tersebut belum bisa dikatakan tuntas.
"Tidak tuntas (hasil autopsi), padahal perintahnya presiden harus tuntas ini masalah tidak ada buntutnya masalahnya tidak tersisa," kata Sugeng saat dimintai konfirmasi pada Senin (22/8/2022).
Sugeng juga mendesak agar pihak pelaksana autopsi menjelaskan kenapa bisa menyebut tak ada penganiayaan meski keluarga sempat curiga adanya luka sayatan pada jenazah Yosua.
"Penjelasan tidak ada penganiayaan disertai dengan penjelasan kecurigaan beberapa luka itu sebabnya apa, tangan, jari tangan di bawah bibir itu, luka bibir, goresan pada mata. Kemudian katanya ada luka lebam, ada sayatan, itu harus dijelaskan kalau tidak dijelaskan ya masyarakat akan bertanya-tanya," lanjut Sugeng.
Meski tak disebut adanya penganiayaan, Sugeng masih menilai hasil autopsi ulang tersebut bisa jadi kartu AS untuk memberi pidana pembunuhan berencana bagi sosok yang merenggut nyawa Yosua.
"Hasil autopsi ulang kedua walaupun tidak menyebutkan adanya penganiayaan, tetap bisa menjadi dasar utk alat bukti terkait tuduhan berencana," tandas Sugeng.
Kontributor : Armand Ilham