Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi 24 polisi yang terlibat pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Data yang diperoleh Suara.com, terdapat nama eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto. Kemudian, ada pula nama AKBP Handik Zusen dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Mutasi itu sebelumnya dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keteragannya, Selasa (23/8/2022). "Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," kata Dedi.
Dedi mengatakan, 24 personel itu terdiri dari beberapa satuan kerja. Mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim, hingga Polda Metro Jaya.
Para personel tersebut, lanjut Dedi, dimutasi ke Yanma Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Yosua.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," papar dia.
Berikut 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polri tersebut:
1. Kombes Murbani Budi Pitono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Renmin Divisi Propam Polri.
2. Kombes Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri.
3. Kombes Leonardo David Simatupang, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Utama Propam Polri.