Belum Puas Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Ruang Rektor Unila, KPK Kembali Geledah Gedung Fakultas Kedokteran

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Belum Puas Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Ruang Rektor Unila, KPK Kembali Geledah Gedung Fakultas Kedokteran
Penyidik KPK membawa lima koper usai menggeledah Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022) malam. [Lampungpro.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeleahan di Univeritas Lampung, pada Selasa (23/8/2022). Geledah dilakukan imbas Rektor Unila Karomani yang ditangkap KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiwa baru.

Lokasi yang disasar tim Satgas KPK dalam melakukan penggeledahan yakni Ruang Fakultas Kedoteran Unila.

"Hari ini tim masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Ali belum dapat menyampaikan barang bukti apa yang kembali disita oleh tim. Karena, tim penyidik hingga kini masih berada di lapangan.

Baca Juga: Ini Barang yang Disita KPK saat Geledah Gedung Rektorat Unila

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," imbuhnya

Kemarin, KPK telah menggeledah Ruang Rektor Unila Karomani. Adapun sejumlah barang bukti terkait perkara dilakukan penyitaan.

Ditemukan sejumlah dokumen hingga alat elektronik.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Geledah Ruang Rektor Unila Karomani, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron,

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.

KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan,"imbuhnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI