Suara.com - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) turut angkat bicara adanya usulan dinonaktifkannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya sebagai orang nomor satu di korps bhayangkara. Usulan itu tidak lepas buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.
Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto menilai bahwa usulan yang diembuskan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman belum waktunya dilakukan.
"Belum waktunya," kata Bambang Rukminto kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Menurut Bambang, Jenderal Listyo Sigit layak diberi kesempatan untuk menuntaskan kasus kematian Yosua. Tidak hanya kasus tersebut, Sigit juga diberi kesempatan menuntaskan kasus turunannya, seperti skenario bohong hingga obstruction of justice.
"Beri kesempatan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, bukan hanya penuntasan kasus penembakannya saja, tetapi juga kasus-kasus turunannya. Mulai obstruction of justice, narasi bohong dan lainnya,"ucapnya
Apalagi, kata Bambang, tentunya Kepala Polri juga mempunyai kesempatan melakukan rekonstruksi sistem di internal Korps Bhayangkara. Sebab, hal itulah yang membikin kepercayaan publik kepada Polri menjadi rusak.
"Sekaligus melakukan rekonstruksi sistem di internal yang meyebabkan kerusakan public trust saat ini pada kepolisian," imbuhnya
Dalam kesempatannya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tidak ingin berkomentar mengenai wacana penonaktifan Kepala Polri tersebut. Ia menegaskan, Polri tengah fokus pada pengungkapan kasus tewasnya Yosua.
"Fokus ungakap kasus setuntas-tuntasnya. Itu saja," kata Dedi dalam pesan singkat.
Baca Juga: Anggota DPR Desak Kapolri Dinonaktifkan Imbas Kasus Ferdy Sambo, Begini Respons Polri
Usulan Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit