Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:54 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 42: Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Ilustrasi daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau program Kartu Prakerja gelombang 42 telah dibuka sejak Minggu (21/8/2022) lalu? Informasi ini diketahui dari sebuah unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id.

Untuk mengetahui syarat dan tata cara pendaftarannya, langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 42

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 yang harus dipenuhi setiap pendaftar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya

  • Sebagai WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal di manapun. 
  • Sedang mencari pekerjaan, sebagai pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tata Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 42

Sebelum mengakses dashboard dan klik gabung gelombang 42, Anda harus membuat akun dan mendaftar terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara buat akun dan daftar Kartu Prakerja Gelombang 42:

Buat Akun Kartu Prakerja

  1. Buka laman www.prakerja.go.id
  2. Lalu klik 'buat akun'. 
  3. Kemudian isikan kolom alamat email, dan password.
  4. Jangan lupa untuk mencentang kotak kecil di samping tulisan 'Saya menyetujui syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'.
  5. Klik 'Daftar', dan setelah menerima notifikasi via email, segera lakukan verifikasi.
  6. Berhasil membuat akun, maka Anda dapat masuk atau 'Login' akun kartu prakerja di website prakerja.go.id.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Setelah berhasil membuat akun, silakan klik 'Login' atau 'Masuk'. Lalu ikuti langkah-langkag di bawah ini:

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?

  1. Klik bagian dashboard akun dan isikan data verifikasi KTP, NIK, nomor KK dan tanggal lahir secara benar dan lengkap.
  2. Klik 'Berikutnya', dan lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
  3. Selanjutnya, silakan verifikasi nomor handphone yang sama digunakan mendaftar email dan aplikasi Gopay atau OVO, lalu klik 'Kirim'.
  4. Lalu silakan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'
  5. Setelah itu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, kemudian klik 'Oke'.
  6. Kemudian, jawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Setelah mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi. Setelah itu, ikuti seleksi Gelombang dengan cara pilih Gelombang yang diinginkan dan sesuaikan domisili Anda, lalu klik 'Gabung'. Maka akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, jika sudah sesuai, silakan klik 'Ya, Gabung'. Dan langkah yang terakhir, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan, kemudian setujui dan lanjutkan pada tahap berikutnya, pendaftar tinggal menunggu tahap pendaftaran dievaluasi.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran program Prakerja Gelombang 42. Selamat mendaftar, dan semoga lolos! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI