4 Permintaan DPR RI pada Mahfud MD di Rapat Dengar Pendapat soal Kasus Ferdy Sambo

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:38 WIB
4 Permintaan DPR RI pada Mahfud MD di Rapat Dengar Pendapat soal Kasus Ferdy Sambo
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD (kedua kanan) berfoto bersama dengan Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ahmad Sahroni (kiri), Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa (kedua kiri) dan Anggota Komisi III Arsul Sani (kanan) saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut akan membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berlangsung pada Senin (22/8/2022) berlangsung dengan panas. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Menkopolhukam, sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dengan sejumlah pertanyaan menukik.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dilontarkan terkait dengan peran Kompolnas dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam rapat tersebut ada sejumlah pernyataan dan permintaan Komisi III DPR RI kepada Mahfud MD. Apa saja permintaan tersebut? Berikut ulasannya.

1. Minta Kapolri dinonaktifkan

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tak Menyesal Anaknya Masuk Polri; Kami Sangat Cinta Polisi!

Salah satu permintaan anggota DPR RI yang mengemuka dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kompolnas adalah permintaan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.

Permintaan itu diutarakan oleh anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Ia meminta secara khusus kepada Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam, untuk meninaktifkan Kapolri, dengan tujuan agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J tetap fokus.

Permintaan tersebut juga dilontarkan agar pengusutan “kerajaan Sambo” di tubuh Polri bisa dilakukan dengan optimal.

Benny K Harman meyakini, terkait adanya rumor mengenai “Kerajaan Sambo” tak sedikit jenderal di internal kepolisian yang terlibat.

"Apabila ada Kerajaan Sambo, saya yakin Sambo tidak bekerja sendirian, mohon juga jenderal-jenderal yang terlibat itu diproses. Saya minta, kalau memang semua jenderal terlibat, dan Pak Kapolri tidak cukup kuat untuk mengatasi masalah ini, apa salahnya kalau Pak Kapolri dinonaktifkan untuk sementara waktu," kata Benny.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Mantan Bhayangkari Minta Ferdy Sambo dan Istrinya Dibebaskan, Endingnya Bikin Warganet Terkecoh

2. Komisi III DPR RI pertanyakan tugas Kompolnas

Hal lain yang mencuat dalam Rapat Dengan Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kompolnas adalah munculnya pertanyaan mengenai tugas dari kompolnas. 

Hal itu dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa. Ia menilai, dalam kasus kematian Brigadir J, Kompolnas sama sekali tida terlihat fungsinya. Ia malah menilai Kompolnas tak ubahnya seperti juru bicara kepolisian.

“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relations, red) Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah, ini kan luar biasa, dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?” kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

3. Eksistensi Kompolnas dipertanyakan

Kritik keras Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa terhadap Kompolnas tak berhenti hanya pada tugas, fungsi dan wewenangnya saja.

Lebih jauh Desmond juga mempertanyakan apakah lembaga Kompolnas itu sebenarnya dibutuhkan atau tidak untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap Polri.

"Nah luar biasa ini lah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu nggak?" tanya Desmond.

Dan dengan menohok, Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD menjawab pertanyaan Desmond tersebut.

Ia menyatakan, jika memad DPR menilai keberadaan Kompolnas tidak diperlukan, maka ia mempersilakan DPR untuk membubarkan lembaga tersebut.

"Oh terserah kan bapak yang buat Kompolnas ada ini, kan DPR yang buat kalau mau bubarkan, ya bubarkan saja," tegas Mahfud.

4. Mahfud MD diminta hati-hati berbicara

Dalam rapat tersebut, Menkopolhukam yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD mendapatkan peringatan dati anggota Komisi III DPR RI jika mengomentari kasus Ferdy Sambo.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding meminta agar Mahfud MD lebih berhati-hati jika angkat suara mengenai kasus tersebut, sebab ucapan Mahfud akan menjadi patokan publik.

Sebagai Ketua Kompolnas, Sarifuddin Sudding berharap Mahfud MD dapa memebrikan rekomendasi kepada Mabes Polri, terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI