OTT Rektor Unila, Forum Rektor Minta Jangan Generalisasi PMB Jalur Mandiri di PTN Sarat Korupsi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:08 WIB
OTT Rektor Unila, Forum Rektor Minta Jangan Generalisasi PMB Jalur Mandiri di PTN Sarat Korupsi
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta kasus dugaan suap yang melibatkan rektor dan pimpinan Universitas Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN).

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono meminta bahwa dari kasus dugaan suap rektor Unila ini tidak perlu mengambil kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa jalur mandiri sarat dengan korupsi.

"Perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi," kata Panut Mulyono melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).

Dengan adanya kasus itu, ia berharap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di semua PTN tidak digeneralisasi dengan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Baca Juga: OTT Suap PMB di Unila, Ketua Forum Rektor Indonesia: Mencederai Rasa Keadilan!

Menurutnya, kasus yang ada saat ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Selain itu, kasus ini menurutnya juga mencederai dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia," kata dia.

FRI menyatakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.

Panut menjelaskan dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di PTN merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

FRI juga merekomendasikan para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.

Baca Juga: Geledah Ruang Rektor Unila Karomani, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik

Para pemimpin perguruan tinggi juga diminta untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral.

"FRI mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," ujar mantan Rektor UGM ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani dan sejumlah jajarannya. Penangkapan tersebut diduga terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Penangkapan tersebut terjadi di tengah rencana Unila naik tingkat dari PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) menuju ke PTN BH. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI