Suara.com - Bak cerita sinetron, kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo cs sepertinya bakal panjang dan berliku. Berbagai spekulasi muncul, khususnya terkait motif di kasus tersebut.
Awalnya, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario tewasnya Brigadir J adalah aksi tembak menembak sesama polisi. Namun seiring waktu, berbagai fakta terungkap.
Komnas HAM baru-baru ini mengungkap fakta baru, tak hanya telepon genggam atau HP milik Brigadir J yang hilang, jejak komunikasi Brigadir J di tiga grup WhatsApp juga raib. Ada dugaan, hal itu sengaja demi menghilangkan bukti digital terkait almarhum Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada Senin (22/8/2022) juga menyebut, tak hanya HP hingga grup WhatsApp, laptop ajudan Ferdy Sambo juga hilang atau ditukar.
Sejak 10 Juli, telepon genggam para ajudan Ferdy Sambo yang asli tak kunjung diketahui keberadaannya.
"Rekam jejak digital itu tidak hanya HP yang hilang, tapi percakapan rekam jejak digitalnya juga enggak ada," kata Choirul Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022).
Menurut Anam ada beberapa percakapan di tiga grup WhatsApp yang dulu ada kini tak ada.
"Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi," ucap Anam.
Rekam jejak digital itu penting untuk melengkapi fakta-fakta yang ada terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu karena, tempat kejadian perkara yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo sudah rusak.
Baca Juga: Siapa Jerry Siagian? Ditahan di Mako Brimob Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo
"Hingga sekarang HP itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa," jelas Anam.
"Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak grup WA itu," sambungnya.
Desakan Nonaktifkan Kapolri
Sementara itu, di tengah riuhnya kasus Ferdy Sambo, anggota DPR RI Benny K Harman mendadak melemparkan usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara waktu, buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut legislator dari Fraksi Demokrat itu, penonaktifkan Kapolri harus dilakukan lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, pada awal kasus ini, Polri melalui Divisi Humas menerangkan bahwa telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Bahkan peristiwa saling tembak itu disebut diawali dari kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Usulan itu disampaikan Benny K Harman saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD di gedung DPR pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny K Harman.
Maka itu, Bebby menyarankan untuk sementara waktu tugas dan posisi Kapolri untuk diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
"Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," imbuhnya.
Namun demikian, di kalangan anggota DPR RI, usulan penonaktifkan Kapolri itu menuai penolakan. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali.
Ali menilai, pernyataan Benny terlalu emosional dan bersifat subyektif.
"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Ali, publik tak perlu memberikan tanggapan dan membicarakan soal usulan Benny tersebut. Apalagi, Ali meyakini pernyataan Benny sama sekali tak mewakili siapa pun termasuk fraksinya.
"Itu pernyataan pribadi dia saja. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Demokrat," katanya.
Skenario Palsu Jenderal Sambo
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.