Selain Jerry, anggota Polisi lain juga terseret karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus ini. Salah satu anggota polri yang diperiksa adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi diperiksa oleh Inspektorat Khusus.
Terdapat tujuh anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat empat anggota berpangkat perwira menengah dan tiga perwira pertama.
Oleh karena itu, terdapat 83 polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan sebanyak 35 orang diduga melanggar etik.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma