AKBP Jerry Raymond Siagian atau yang kerap dikenal sebagai Jerry Siagian merupakan seorang perwira menengah Polisi Republik Indonesia yang telah menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
Suara.com - Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian turut menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu kini menjalani penahanan di Mako Brimob Depok.
"Ya betul Wadir (Jerry Siagian di tempatkan di patsus)," kata Dedi saat dihubungi wartawan Senin (22/8/2022).
Profil Jerry Siagian
Jerry Siagian memiliki nama lengkap Jerry Raymond Siagian. Jerry Siagian lahir pada 1978 yang saat ini berusia 44 tahun. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 2001. Jerry memiliki beberapa gelar dan mengenyam pendidikan hingga magister.
Karier dan Prestasi Jerry Siagian
Jerry Siagian merupakan perwira menengah polri. Ia diangkat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 Juli 2021. Ia memiliki pangkat Ajun Komisiaris Besar Polisi atau AKBP.
Ia pernah menangkap Ratna Sarumpaet, tersangka kasus penyebaran berita palsu atau hoaks yang berlangsung pada tahun 2018. Selain itu, Jerry Siagian juga menangkap Olivia Nathania yang merupakan anak Nia Daniaty dalam kasus penipuan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Baca Juga: Brigadir J Diwisuda dan Dapat Predikat Sangat Memuaskan, Ijazah Diterima Orang Tua
Saat ini, ia ditahan di tempat khusus. Hal ini dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Ya betul Wadir (Jerry Siagian di tempatkan di patsus)," kata Dedy.
Selain Jerry, anggota Polisi lain juga terseret karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus ini. Salah satu anggota polri yang diperiksa adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi diperiksa oleh Inspektorat Khusus.
Terdapat tujuh anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Inspektur Pengawasan Umum, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat empat anggota berpangkat perwira menengah dan tiga perwira pertama.
Oleh karena itu, terdapat 83 polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan sebanyak 35 orang diduga melanggar etik.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma