Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons hasil autopsi ulang yang dilakukan dokter forensik independen terhadap jenazah Brigadir J. Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil terbaru tersebut sama dengan keterangan yang mereka peroleh dari dokter forensik yang pertama kali mengautopsi jenazah Brigadir J.
Berdasarkan hasil autopsi kedua, Brigadir J dinyatakan tewas akibat tembakan, bukan penyiksaan atau penganiayaan.
"Saya dari awal bilang begitu, tetapi ketika publik meragukan hasil autopsi pertama, ya kita legowo lah, kami tunggu. Sekarang hasil autopsi kedua apa? Sama kan dengan hasil autopsi pertama," kata Taufan saat ditemui wartawan, Senin (22/8/2022) kemarin.
Atas dasar itu, Taufan meminta agar nama-nama dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi untuk dipulihkan namanya. Mengingat adanya keraguan dari hasil autopsi sebelumnya.
"Jadi saya kira nama dokter yang forensik itu harus kita pulihkan itu. Karena tuduhan itu menurut saya tidak sehat buat mereka," kata dia.
Taufan mengatakan saat lembaganya memeriksa dokter forensik yang melakukan autopsi, mereka menangis, karena temuannya diragukan.
"Mereka nangis depan saya, tapi oke-lah kita hormati semua dalam rangka mencari keadilan yang sesungguhnya. Itu enggak apa, ya kan gitu," ujar Taufan.
Dokter forensik, Ade Firmansyah yang memimpin autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J telah menyampaikan hasil pendalaman yang mereka ke penyidik Tim Khusus Polri.
Hasilnya, Brigadir J dinyatakan tewas karena lima tembakan di tubuhnya. Dari lima tembakan ditemukan empat peluru menembus dan satu peluru bersarang di tulang belakang.
Baca Juga: Momen Haru Ayah Brigadir J Tak Kuasa Menahan Air Mata Di Acara Wisuda UT Pamulang
Dari lima luka, terdapat dua tembakan yang menjadi penyebab utama Brigadir J tewas.